BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Lingkungan adalah semua faktor,
fisik dan biologis yang secara langsung berpengaruh terhadap ketahanan hidup,
pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme. Lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan fisik
meliputi benda dan daya, lingkungan biologi meliputi manusia, hewan dan
tumbuh-tumbuhan, lingkungan sosial meliputi manusia dan prilakunya dan
lingkungan institusional meliputi lembaga-lembaga yang dibentuk masyarakat.
Manusia hanya salah satu unsur dalam lingkungan hidup, tetapi perilakunya akan
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain. Makhluk hidup yang lain termasuk binatang tidaklah merusak,
mencemari, atau menguras lingkungan.
Manusia hanya dapat hidup dan
melanjutkan kehidupannya karena adanya tumbuhan, makhluk hidup yang lain, dan
jasad perombak. Sebaliknya alam dengan tumbuhan, makhluk hidup lain, dan jasad
perombak dapat hidup terus tanpa adanya manusia, bahkan mungkin akan lebih
kekal, karena manusialah yang melakukan perusakan lingkungan. Dengan demikian
manusia seharusnya berusaha dengan segala daya dan dana agar lingkungan yang
sehat dan serasi tetap terpelihara bahkan meningkat menjadi lebih baik dan
lebih indah. Kerusakan sudah terjadi, hendaknya segera diperbaiki sebelum
keadaan bertambah parah.
1.2 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1. Pengertian Lingkungan Hidup
2. Pembagian Lingkungan
3. Hubungan Manusia dengan Lingkungan
4. Aspek-aspek Hukum Lingkungan
5. Pengertian Hukum Lingkungan
6. Azas-Azas Hukum Lingkungan
1.3 Rumusan Masalah
1.
Pengertian
Lingkungan Hidup adalah?
2.
Ada
berapakah Pembagian Lingkungan?
3.
Jelaskan
Hubungan Manusia dengan Lingkungan?
1.4 Mamfaat Penulisan
1.
Mengetahui
pengertian lingkungan hidup.
2.
Faham
akan hubungan manusia dengan lingkungan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Lingkungan Hidup
Untuk memberikan gambaran yang tepat dan jelas, maka perlu
adanya pemahaman yang sempurna atas pengertian lingkungan hidup, sehingga tidak
terjadi perbedaan dalam penafsiran hal tersebut. Oleh karena itu pakar
lingkungan hidup memberikan beberapa definisi tentang lingkungan dan lingkungan
hidup antara lain :
1.
Otto
Soemarwoto dalam buku Raihan 2006:6. Lingkungan adalah jumlah benda dan kondisi
yang ada dalam ruangan yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupa kita
2.
Salim,
1986:7. Lingkungan Hidup adalah segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh
yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup
termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkup menurut ini bisa sngat luas,
namun praktisnya kita batasi ruang lingkup dengan faktor-faktor yang dapat
dijangkau oleh manusia seperti faktor alam,politik, ekonomi, sosial, dan
lain-lain
3.
Danusaputro,
1980.15. Lingkungan Hidup sebagai semua benda dan kondii termasuk di dalamnya
manusia dan jaasad hidup lainnya.
4.
Sedangkan
dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 di ganti dengan Undang-Undang Nomor 23
tahun 1997 memberikan definisi lingkungan hidup adalah kesatuan ruangan dan
semua benda, daya dan keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya.
5.
Pengertian
hukum lingkungan menurut UU No 32 tahun 2009 Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia
dan perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan,
dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain
Dari uraian definisi tersebut dapatlah kita simpulkan bahwa
lingkungan adalah semua faktor luar, fisik dan biologis yang secara langsung
berpengaruh terhadap ketahanan hidup, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi
organisme Sesuai dengan pengertian lingkungan hidup yang dikemukakan di atas,
ada baiknya bila kita ketahui dengan jelas tentang pembagian lingkungan hidup.
Pembagian ini perlu kita ketahui terutama dalam rangka pengelolaan lingkungan
yang lebih baik sesuai dengan pola-pola yang ditentukan dan dikehendaki.
2.2 Pembagian Lingkungan
L.L.Bernard dalam bukunya N.H.T. Siahan Hukum Lingkungan dan
Ekologi Pembangunan (2004:13). Beliau menulis dengan judul introduction to
social psychologi membagi lingkungan atas empat macam, yakni :
1. Lingkungan fisik atau anorganik,
yaitu lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan fisiogeografis seperti:
tanah, udara, laut, radiasi, gaya tarik, ombak dan sebagainya.
2. Lingkungan biologi atau organik,
segla sesuatu yang bersifat biotis berupa mikroorganisme, parasit, hewan,
tumbuhan, termasuk juga disini lingkungan prenatal dan proses-proses biologi
seperti reproduksi, pertumbuhan dan sebagainya.
3. Lingkungan sosial, dibagi dalam tiga
(3) bagian, yaitu :
ü Lingkugan fisiososial yaitu meliputi
kebudayaan materiil (alat): peralatan, senjata, mesin, gedung, dan lain-lain.
ü Lingkungan biososial, yaitu manusia
dan interaksinya terhadap sesamanya dan tumbuhan beserta hewan domestik dan
semua bahan yang digunakan manusia yang berasal dari sumber organik.
ü Lingkungan psikososial, yaitu yang
berhubungan dengan tabiat batin manusia seperti sikap, pandangan, keinginan,
keyakinan. Hal ini terlihat melalui kebiasaan, agama, idiologi, bahasa dan
lain-lain.
4. Lingkungan komposit, yaitu
lingkungan yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat,
baik yang terdapat di daerah kota atau desa.
Sedangkan pandangan lain tentang pembagian lingkungan dapat
kita lihat dari fuad Amsyari yaitu :
ü Lingkungan fisik (physical
environment), segala sesuatu di sekitar kita yang bersifat benda mati seperti
gunung, sinar, air dan lain-lain
ü Lingkungan biologis (biological
environment), segala sesuatu yang berada di sekitar kita yang bersifat organis,
seperti manusia, binatang, jasad renik, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.
ü Lingkungan sosial (social
environment), manusia-manusia lain yang berada di sekitar atau kepada siapa kita mengadakan
hubungan pergaulan.
2.3 Hubungan Manusia dengan
Lingkungan
Manusia mendapatkan unsur-unsur yang diperlukan dalam
hidupnya dari lingkungan. Makin tinggi kebudayaan manusia, makin beraneka ragam
kebutuhan hidupnya.
Kita menyadari manusia juga bagian dari lingkungan biotik
yang memiliki nilai lebih dari biotis lainnya, yaitu manusia dianugrahi daya
pikir dan daya nalar yang tertinggi dibandingkan dengan biotis lainnya. Hal ini
disebabkan manausia dapat secara aktif mengelola dan mengubah ekosistem sesuai
dengan apa yang dikehendakinya. Kegiatan manusia ini dapat menimbulkan
bermacam-macam gejala antara lain baik yang positif maupun yang negative.
Peran
manusia yang bersifat negatif adalah :
1. berkurangnya persediaan sumber daya
alam karena eksploitasi yang tida henti/terus menerus.
2. punahnya sejumlah species tertentu
yang merupakan mata rantai dari makanan dalam ekosistem
3. berubahnya ekosistem alami yang
mantap dan seimbang menjadi ekosistem binaan yang labil karena harus terus
membutuhkan energi atau daya dukung.
4. berubahnya profil permukaan bumi
yang dapat menganggu kestabilan tana
5. masuknya energi dan juga limbah
bahan atau senyawa lain ke dalam lingkungan yang menimbulkan pencemran air.
Udara, dan tanah yang berakibat terhadap turunnya kualitas lingkungan hidup.
Yang berakibat pada pencemaran yang akan berdampak pula pada lingkungan manusia
itu sendiri
Peranan manusia yang bersifat positif adalah peranan yang menguntungkan
lingkungan karena dapat menjaga dan melestarikan daya dukung lingkungan.
Peranan manusia yang menguntungkan lingkungan adalah :
ü Melakukan eksploitasi sumber daya
alam secara tetap dan tepat sereta bijaksana terutama dalam pemakaian sumber
daya alam yang tidak dapat diperbaharui
ü mengadakan penghijauan dan reboisasi
untuk menjaga kelestarian keanekaragaman jenis flora dan fauna serta mencegah
terjadinya bahaya banjir
ü melakukan proses daur ulang serta
pengolahan limbah agar kadar bahan pencemar yang terbuang ke lingkungan tidak
melampau ambang batas.
ü melakukan sistem pertanian secara
tumpansari atau multikultur untuk menjaga kesuburan tanah. Untuk tanah
pertanian yang miring dibuat teracering guna mencegah derasnya erosi serta
terhanyutnya lapisan tanah yang mengandung humus.
ü membuat perturan, oeganisasi atau perundang-undangan
untuk melindungi dan mencegah lingkungan dari kerusakan serta melestarikan
jenis satwa dan makhluk hidup yang ada.
2.4 Aspek-aspek Hukum Lingkungan
Almarhum Koesnadi Hardjasoemantri Guru Besar Hukum
Lingkungan sebagaimana ditulis dalam bukunya Hukum Tata Lingkungan, bahwa hukum
lingkungan di Indonesia dapat melputi aspek-aspek sebagai berikut:
1.
Hukum
Tata Lingkungan
Untuk
memberikan gambaran yang tepat dan jelas, maka perlu adanya pemahaman yang
sempurna atas pengertian lingkungan hidup, sehingga tidak terjadi perbedaan
dalam penafsiran hal tersebut. Oleh karena itu pakar lingkungan hidup
memberikan beberapa definisi tentang lingkungan dan lingkungan hidup
2.
Hukum
Perlindungan Lingkungan
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
o
Melindungi
wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dari pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup
o
Menjamin
keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia
o
Menjamin
kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
o
Menjaga
kelestarian fungsi lingkungan hidup
o
Mencapai
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup
o
Menjamin
terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan
o
Menjamin
pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari
hak asasi manusia
o
Mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam
o
Mewujudkan
pembangunan berkelanjutan
o
Mengantisipasi
isu lingkungan global
3.
Hukum
Kesehatan Lingkungan
Dalam
Undang-undang Kesehatan, tidak ada penjelasan tentang pengertian kesehatan
lingkungan. Untuk mengetahui pengertian kesehatan lingkungan kita harus melihat
ketentuan hukum sebelumnya yang mengatur tentang materi yang sama yaitu dalam
Undang undang No.11 tentang Hygiene Untuk
Usaha-Usaha Bagi Umum Tahun 1962 dan Undang-undang tentang Hygiene Tahun 1966.
Walaupun
kedua undang-undang di atas sudah tidak berlaku lagi sebab sudah dicabut dengan
diberlakukannya UU Kesehatan, namun isinya perlu diketahui untuk memahami
tentang kesehatan lingkungan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang baru.
Sebelum istilah kesehatan lingkungan yang dipergunakan sekarang, dalam
undang-undang untuk maksud yang sama dipergunakan istilah Hygiene. Dalam
Undang-undang No. 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi Umum
dijelaskan: Hygiene ialah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi
derajat kesehatan.
4.
Hukum
Pencemaran Lingkungan (kaitannya dengan pencemaran oleh industri dan
sebagainya).
Hukum
kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia
(PERHUKI), adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan
pemeliharaan / pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan
kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima
pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam
segala aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu
pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.
Hukum
kedokteran merupakan bagian dari hukum kesehatan, yaitu yang menyangkut asuhan
/ pelayanan kedokteran (medical care / sevice) Hukum kesehatan merupakan bidang
hukum yang masih muda. Perkembangannya dimulai pada waktu World Congress on
Medical Law di Belgia pada tahun 1967. Perkembangan selanjutnya melalui World
Congress of The Association for Medical Law yang diadakan secara periodik
hingga saat ini. Di Indonesia perkembangan hukum kesehatan dimulai dari
terbentuknya Kelompok studi untuk Hukum Kedokteran FK-UI / R.S.
Ciptomangunkusumo di Jakarta pada tahun 1982.
Perhimpunan
untuk Hukum Kedokteran Indonesia (PERHUKI), terbentuk di Jakarta pada tahun
1983 dan berubah menjadi Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI) pada
kongres I PERHUKI di Jakarta pada tahun 1987.
5.
Hukum
Lingkungan Transnasional / internasional (dalam kaitannya dengan hubungan antar
negara).
Hukum Lingkungan
adalah Hukum yang berhubungan dengan Lingkungan alam dalam arti yang
seluas-luasnya.
Ruang
Lingkupnya berkaitan dan ditentukan oleh Ruang lingkup pengelolaannya .
6.
Hukum
perselisihan Lingkungan (dalam kaitannya dengan penyelesaian masalah ganti
kerugian, dan sebagainya.
Hukum lingkungan merupakan bidang ilmu yang masih muda, yang
perkembangannya baru terjadi pada dasawarsa akhir ini, maka panjang atau
pendeknya sejarah tentang peraturan tersebut tergantung dari apa yang dipandang
sebagai environment concern, maka apabila peraturan tentang perumahan termasuk
di dalamnya, maka “kode of hamurabi” merupakan peraturan perundang-undangan di
bidang lingkungan hidup dengan ketentuan yang menyatakan bahwa sanksi pidana
dikenakan kepada seseorang apabila ia membangun rumah sedemikian gegabahnya
sehingga runtuh menyebabkan cederanya orang lain
2.5 Pengertian Hukum Lingkungan
Drupsteen dalam bukunya M. Taufik Makarau mengemukakan bahwa
hukum lingkungan (Mileurecht) merupakan hukum yang berhubungan dengan
lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya
berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan.
St. Moenadjat Danusaputro dalam masalah hukum lingkungan
membagi menjadi dua bagian yaitu hukum lingkungan modern yang berorientasi
kepada lingkungan atau biasa disebut environment oriented law dan hukum
lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau biasa
disebut use oriented law
Hukum Lingkungan modern environment oriented law menetapkan
ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan
untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk
menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh
generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.
Andi Hamzah menyatakan bahwa hukum lingkungan mempunyai 2
dimensi, yaitu :


Adapun peranan hukum lingkungan ini secara khusus diciptakan
dengan maksud dan tujuan terpokok untuk memelihara dan melindungi lingkungan
hidup yaitu agar tujuan dan usaha memelihara dan melindungi lingkungan hidup dapat
berlangsung secara teratur.
Hukum Lingkungan Publik dan Hukum Lingkungan Perdata.
Sedangkan dari segi sistem, maka hukum lingkungan mempunyai subsistem yang
meliputi:
Ø Hukum Lingkungan Administrasi;
Ø Hukum Lingkungan Keperdataan;
Ø Hukum Lingkungan Kepidanaan; dan
Ø Hukum Lingkungan Internasional.
berlakunya hukum pidana tetap memperhatikan azas SUBSIDIARITAS
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun
kesimpulan yang dapat kami ambil dari makalah ini adalah :
1.
Otto
Soemarwoto dalam buku Raihan 2006:6. Lingkungan adalah jumlah benda dan kondisi
yang ada dalam ruangan yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupa kita
2.
Salim,
1986:7. Lingkungan Hidup adalah segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh
yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup
termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkup menurut ini bisa sngat luas,
namun praktisnya kita batasi ruang lingkup dengan faktor-faktor yang dapat
dijangkau oleh manusia seperti faktor alam,politik, ekonomi, sosial, dan
lain-lain
3.
hukum
lingkungan menurut UU No 32 tahun 2009 Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan
perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan
kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain
4.
pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk meestarikan fungsi lingkungan hidup
yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
DAFTAR PUSTAKA
http://betekfamily.blogspot.com/2009/06/azas-dan-pengertian-dasar-hukum.html
http://setanon.blogspot.com/2010/03/modul-1-hukum-lingkungan.html
http://richzisland.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum-lingkungan-menurut-uu.html
0 comments:
Post a Comment