BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, perilaku Riba ternyata telah
membudaya. Kurangnya pengetahuan tentang Riba, hukum – hukum yang mendasari
Riba, sebab – sebab diharamkannya Riba, pembagian Riba, hal - hal yang
menyebabkan Riba serta dampak yang ditimbulkan oleh Riba tersebut.
Perlu adanya pemahaman yang luas, agar tidak terjerumus
dalam Riba, Karena Riba menyebabkan tidak terwujudnya kesejahteraan
masyarakat secara menyeluruh.
B. Rumusan Masalah
1. Membahas tentang
Riba
2. Membahas
sebab – sebab haramnya Riba
3. Mengelompokkan
macam-macam Riba
4. Membahas
hal – hal yang menyebabkan Riba
5. Membahas
dampak Riba pada ekonomi
C. Tujuan Pembahasan
1. Mengetahui apa
itu Riba
2. Mengetahui sebab – sebab Riba
3. Mengetahui
macam – macam Riba
4. Mengetahui
hal – hal yang menyebabkan Riba
5. Mengetahui
dampak Riba pada ekonomi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Riba
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah
pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman
pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna : ziyadah (tambahan). Dalam
pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar .
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara bathil.
Ada
beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang
merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan
dengan prinsip muamalat dalam Islam. Riba dalam pandangan agama.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan
berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah
ayat 275 : “...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba... .”
Adapun dalil yang terkait dengan perbuatan riba,
berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Di antara ayat tentang riba adalah sebagai
berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟
لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًۭا مُّضَٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapat keberuntungan. QS Ali Imran : 130.
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا
كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ
ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ
فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ
فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal
di dalamnya. QS:2: 275,
يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟
وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah
tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat
dosa. QS Al-Baqarah : 276.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟
ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم
مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. QS Al-Baqarah : 278.
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟
بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ
لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika
kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. QS Al-Baqarah : 279.
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًۭا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ
ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ
تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan
Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya). QS. Rum : 39.
Dan
di antara hadits yang terkait dengan riba adalah :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : آكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ،
وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir r.a Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk)
orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya. HR. Muslim.
1.
Mencerobohi
kehormatan seorang Muslim dengan mengambil berlebihan tanpa ada pertukaran/iwadh.
2.
Memudharatkan
orang miskin/lemah kerana mengambil lebih daripada yang sepatunya.
3.
Membatalkan
perniagaan, usaha, kemahiran pengilangan dan sebagainya ini adalah karena cara
mudah mendapatkan uang yang menyebabkan keperluan asasi yang lain akan terabaikan dan
terbengkalai.
4.
Bergantung
kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si
pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang,
baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari
penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha,
dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat.
5.
Riba
akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia
dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang
akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham
juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan
menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya
mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan
kebaikan.
6.
Pada
umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang
yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan
kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai
tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh
rahmat Allah.
7.
Merusak
Dan Membayakan Diri Sendiri
8.
Orang
yang melakukan riba akan selalu menghitung – hitung yang banyak yang akan
diperoleh dari orang yang meminjam uang kepadanya. Pikiran dan angan–angan yang
demikian itu akan mengakibatkan dirinya selalu was–was dan khawatir uang yang
telah dipinjamkan itu tidak dapat kembali tepat pada waktunya dengan bunga yang
besar. Jika orang yang melakukan riba itu memperoleh keuntungan yang berlipat
ganda, hasilnya itu tidak akan memberi manfaat pada dirinya karena hartanya itu
tidak akan memberi manfaat pada dirinya karena hartanya itu tidak mendapat
berkah dari Allah SWT.
9.
Merugikan
Dan Menyengsarakan Orang Lain
10.
Orang
yang meminjam uang kepada orang lain pada umumnya karena sedang susah atau
terdesak. Karena tidak ada jalan lain, meskipun dengan persyaratan bunga yang
besar, ia tetap bersedia menerima pinjaman tersebut, walau dirasa sangat berat.
Orang yang meminjam ada kalanya bisa mengembalikan pinjaman tepat pada
waktunya, tetapi adakalanya tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat pada waktu
yang telah ditetapkan. Karena beratnya bunga pinjaman, si peminjam susah untuk
mengembalikan utang tersebut. Hal ini akan menambah kesulitan dan kesengsaraan
bagi kehidupannya.
11.
pemakan
riba akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika ia dibangkitkan
dari kuburnya, ia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.
12.
Ancaman
bagi orang yang tetap menjalankan praktik riba setelah datang kepadanya
penjelasan dan setelah ia mengetahui bahwa riba diharamkan dalam syari’at
islam, akan dimasukkan keneraka.
13.
Allah
ta’ala mensipati pemakan riba adalah sebagai’’ orang yang senantiasa berbuat
kekafiran atau ingkar, dan selalu berbuat dosa.
14.
Allah
menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai bukti akan keimanan seseorang,
dengan demikian dapat dipahami bahwa orang yang tatap memekan riba berarti iman
nya cacat dan tidak sempurna.
B. Macam-macam
riba
Menurut para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam
bagian, yaitu sebagai berikut :
1. Riba
Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan kwalitas
berbedayang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
contoh : tukar menukar emas dengan
emas,perak dengan perak, beras dengan beras dan sebagainya.
2. Riba
Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya :
orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut
dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu
tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
3. Riba
Nasi’ah yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang
berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam
cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan
dengan cincin emas sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah
2 gram lagi, menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran
satu tahun.
4. Riba
Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan
bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar
Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad
mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000
adalah riba Qardh.
C. Hal-hal yang
menimbulkan riba
Hal-hal
yang menimbulkan riba diantaranya adalah :
1.
Tidak
sama nilainya
2.
Tidak
sama ukurannya menurut syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran
3.
Tidak
tunai di majelis akad
Berikut
ini merupakan contoh riba penukaran :
1. Seseorang menukar uang kertas Rp
10.000 dengan uang receh Rp.9.950 uang Rp.50 tidak ada imbangannya atau tidak
tamasul, maka uang receh Rp.50 adalah riba.
2. Seseoarang meminjamkan uang sebanyak
Rp. 100.000 dengan syarat dikembalikan ditambah 10 persen dari pokok pinjaman,
maka 10 persen dari pokok pinjman dalah riba sebab tidak ada imbangannya.
3. Seseorang menukarkan seliter beras
ketan dengan dua liter beras dolog, maka pertukaran tersebut adalah
riba, seabab beras harus ditukar dengan beras yang sejenis dan tidak boleh
dilebihkan salah satunya. Jalan keluarnya ialah beras
ketan dijual terlebih dahulu dan uangnya digunakan untuk membeli beras dolog.
D. Dampak riba
pada ekonomi
Riba (bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan
kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan
banyak terjadinya distrosi di dalam perekonomian nasional seperti inflasi,
pengangguran, distribusi kekayaan yang tidak merata, dan resersi.
Bunga menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong
orang melakukan penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredaranya
diantara sebagian besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya
monopoli, kertel serta konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan
demikian, distribusi kekayaan di dalam masyarakat menjadi tidak merata dan
celah antara si miskin dengan si kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam
terbagi menjadi dua kelompok kaya dan miskin yang pertentangankepentingan
mereka memengaruhi kedamaian dan harmoni di dalam masyarakat. Lebih lagi karna
bunga pula maka distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi dan
pengangguran terjadi.
Investasi modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang
tidak mampu menghasilkan laba yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang
sedang berjalan, sekalipun proyek yang ditangani oleh perusahaan itu amat
penting bagi negara dan bangsa. Semua aliran sumber-sumber finansial di dalam
negara berbelok ke arah perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek laba yang
sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekaliun
perusahaan tersebut tidak atau sedikit saja memiliki nilai sosial.
Riba (bunga) yang dipungut pada utang internasional akan
menjadi lebih buruk lagi karena memperparah DSR (debt-service ratio)
negara-negara debitur. Riba (bunga) itu tidak hanya menghalangi pembangunan
ekonomi negara-negara miskin, melainkan juga menimbulkan transfer sumber daya
dari negara miskin ke negara kaya. Lebih dari itu, ia juga memengaruhi hubungan
antara negara miskin dan kaya sehingga membahayakan keamanan dan perdamaian
internasional.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ditinjau dari berbagai penjelasan yang kami paparkan di
atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Riba adalah sesuatu bentuk tambahan
pembayaran tanpa ada ganti/imbalan sebagai syarat terjadinya transaksi hutang
piutang atau pinjam meminjam.
2.
Dasar hukum pelanggaran riba
diantaranya :
·
QS. Al-Baqarah ayat 275-280
·
QS. Ar-Rum ayat 39
·
QS. Ali Imran ayat 130-131
3. Macam-macam
riba ada 4, yaitu :
·
Riba
Fadli (menukarkan dua barang yang sejenis tapi kwalitas berbeda)
·
Riba
Qardhi (meminjamkan dengan ada syarat bagi yang mempiutangi)
·
Riba
Yadh (bercerai dari tempat aqad sebelum timbang terima)
·
Riba
Nasa’ (Nasiah) yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan waktu
pembayaran, dengan menetapkan adanya dua harga yaitu harga kontan atau harga
yang dinaikan karena pembayaran tertunda.
4. Hal
– hal yang menyebabkan Riba :
·
Tidak
sama nilainya
·
Tidak
sama ukurannya menurut syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran
·
Tidak
tunai di majelis akad
5. Dampak
Riba pada ekonomi :
o
Riba
(bunga) menahan pertumbunhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta
kesejahteraan individual.
o
Riba
(bunga) menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi (distorsi ekonomi) seperti
resesi, depresi, inflasi dan pengangguran.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, M. Syafi’bank syari’ah :
analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan acaman. 2006.
Ahmad Azhar Basyir M.A HUKUM ISLAM
TENTANG RIBA UTANG PIUTANG GADAI Penerbit PT alma’arif bandung 1983
Yusuf Al Qaradhawi, Haruskah Hidup
dengan Riba,Darul Ma'arif,Mesir,1991,hml.60.
Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan
Haram dalam Islam, Bina Ilmu, Surabaya,1993, Hlm.27.
.
0 comments:
Post a Comment