A. SISTEM POLITIK DAN TRIAS POLITIKA
a.
Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu
kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau
bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait
mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih
tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau
metode.
b.
Pengertian Politik
Politik berasal dari
kata “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan
pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa
“pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau
negara tidak lain adalah semacam asosiasi.
Istilah politik dalam
ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar
pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya
menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya
menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa
politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses
pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama
masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c.
Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah
berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam
suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Menurut Drs. Sukarno,
sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu
kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau
kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan
Negara.
Menurut Rusadi
Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan
dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu
proses yang langggeng
Menurut Almond, Sistem
Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang
menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Dapat disimpulkan bahwa
sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur
politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung
memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
v TRIAS POLITIKA
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang
kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya
adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur
kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang
berbeda.
Trias Politika yang kini banyak diterapkan
adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif,
dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif
adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga
yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan,
menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi
bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang
berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang,
terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan
mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun
demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya serupa, mulus
atau tanpa halangan.
B.
KOMUNISME, LIBERALISME DAN PACASILALISME
A.
Pengertian
Komunisme
Komunisme adalah salah satu ideologi
di dunia, selain kapitalisme dan ideologi lainnya. Komunisme lahir sebagai
reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan
individu pemilik dan mengesampingkan buruh.Istilah komunisme sering
dicampuradukkan dengan Marxisme. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai
komunis di seluruh dunia. Racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin
sehingga dapat pula disebut “Marxisme-Leninisme”.
Contoh Negara Penganut “Komunisme” :
- Republik Rakyat Cina (sejak 1949),
- Kuba,
- Korea Utara,
- Laos dan
- Vietnam.
B.
Pengertian Liberalisme
Liberalisme berasal
dari kata bahasa Spanyol liberales, yang artinya nama partai politik.
Liberales sebagai partai politik mulai berkembang di Spayol pada awal abad
ke-20 dalam rangka memperjuangkan pemerintah yang berdasarkan konstitusi. Pengertian liberalisme adalah suatu
paham yang mengutamakan kemerdekaan individu yang merupakan pokok utama paham
ini. Liberalisme melahirkan konsep pentingnya kebebasan hidup dalam berpikir,
bertindak, dan berkarya. Dalam paham liberalisme, Negara harus tetap menjamin kebebasan
individu, dan untuk itu manusia secara bersama-sama mengatur negara. Dalam
paham ini, kebebasan individu merupakan dasar dari demokrasi.
Perkembangan
liberalisme sangat dipengaruhi oleh Revolusi Amerika (1776) yang
melahirkan Declaration of Independence (pernyataan kemerdekaan) yang
isinya menyebutkan bahwa tidak ada kekuasaan adil tanpa persetujuan rakyat.
Liberalisme di Eropa semakin meluas setelah revolusi Prancis (1789). Liberalisme berkembang sangat pesat di
kota-kota besar Eropa. Para pendukung utamanya adalah kaum Borjuis dan kaum
terpelajar kota. Basis pendukungnya tidak hanya berasal dari satu daerah atau
satu bangsa tetapi sangat luas di berbagai kota besar Eropa, sehingga aliran
liberalisme tidak memiliki ikatan kuat. Unsur fanatisme kekeluargaan atau adat
istiadat daerah melebur dalam kelompok. Kehidupan kota yang bebas dan keras
mendorong mereka untuk memikirkan keperluan sendiri dan bersaing secara ketat
satu dengan lainnya.
C.
Pengertian Pancasila
Ideologi
Pancasila adalah Ideologi terbuka. Artinya, ideologi Pancasila dapat
mengikuti perkembangan yang terjadi pada negara lain yang memiliki ideologi
yang berbeda dengan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal
ini disebabkan karen ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi;
nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Selain itu, Pancasila bukan
merupakan ide baru atau perenungan suatu kelompok atau golongan tertentu,
melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa. Dengan
demikian, Pancasila pada hakikatnya berlaku untuk seluruh lapisan serta
unsur-unsur bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itu, ciri khas Pancasila
memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan
negara, Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai
kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia sebelum membentuk negara. Dengan kata lain, unsur-unsur yang
merupakan materi Pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri.
Sebagai contoh, kebiasayaan gotong royong dan bermusyawarah adalah nilai-nilai
luhur budaya bangsa yang terdapat dalam Pancasila. Pancasila sebagai Ideologi
berarti Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
C.
UUD
RI TAHUN 1945 DAN SISTEM POLITIK
A.
Pengertian RI UUD 1945
UUD 1945 adalah
hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti
oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas
politik.
·
Kedudukan UUD 1945
Sebagai sumber
hukum tertinggi dan sumber segala kewenangan karena UUD 1945 itu merupakan
sumber dari segala sumber hukum, sumber dari segala kewenangan, sumber dari
segala badan kenegaraan.
Fungsi UUD 1945
adalah sebagai pedoman acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
·
Pokok Pikiran UUD 1945
1. Sepakat
untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945
2. Sepakat
untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Sepakat
untuk mempertahankan sistem presidensil (menyempurnakan agar betul-betul
memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensil )
4. Sepakat
untuk memindahkan hal-hal normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945 kedalam
pasal-pasal UUD 1945.
·
PRINSIP YANG TERKANDUNG
DALAM BATANG TUBUH UUD 1945
1.
Segala warga Negara
bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
2.
Tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Kebebasan berserikat,
berpendapat dan berpolitik
4.
Kebebasan memeluk dan
melaksanakan agama / kepercayaan
5.
Hak dan kewajiban
membela Negara.
Sistem adalah
keseluruhan yang kompleks dan terorganisisr
yang membentuk suatu kebulatan yang utuh
1.
David Easton
Sistem
politik adalah interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai
tersebut diabaikan secara
otoritatis kepada masyarakat.
2.
Robert Dahl
Sistem
politik adalah pola yang tetap dari hubungan antar manusia yg melibatkan
kekuasaan, aturan dan kewenangan.
3.
Almond
Sistem
politik adalah sistem interaksi masyarakat merdeka & menjalankan fungsi integrasi dan
adaptasi
4.
Rusandi Sumintapura
Sistem politik adalah mekanisme seperangkat
fungsi dalam struktur politik dalam
hubungan satu sama lain yang
menunjukkan suatu proses yang langsung
5.
Sukarna
Sistem
politik adalah tatacara untuk mengatur bagaimana
memperoleh kekuasaan didalam negara
·
Suprastruktur Politik Di
Indonesia (TS.187)
Supra struktur politik adalah badan atau lembaga-lembaga politik yang
dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan. Supra struktur
politik umumnya terdapat atau diatur dalam konstitusi negara. Di indonesia,
lembaga yang merupakan supra struktur tersebut tertuang dalam UUD 1945. Supra
struktur politik dapat disebut sebagai lembaga negara. Lembaga negara berada
ditingkat kenegaraan. Lembaga negara atau suprastruktur politik ini dapat
disebut pula sebagai lembaga politik di tingkat atas.
Suprastruktur
politik di indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1)
MPR.
2)
DPR.
3)
DPD.
4)
Presiden dan wakil presiden.
5)
Badan Pemeriksa Keuangan.
6)
Mahkamah Agung.
7)
Mahkamah Konstitusi.
8)
Komisi Yudisial.
Berdasarkan
ajaran trias Politica, lembaga-lembaga negara tersebut dapat dikelompokkan
menjadi tiga kekuasaan.
1)
kekuasaan legislatif adalah
kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
2)
Kekuasaan eksekutif adalah
kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan atau menyelenggarakan
pemerintahan.
3)
Kekuasaan Yudikatif adalah
kekuasaan untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan disebut
pulakekuasaan kehakiman.
D. DEMOKRASI DAN HAM
·
Pengertin
Demokratisasi
Demokratisasi merupakan penerapan
kaidah-kaidah atau prinsip demikrasi pada keguatan sistem politik kenegaraan.
Tujuasn untuk membentuk kehidupan politik bercirikan demokrasi. Demokratisasi
merujuk pada proses perubahan menuju system pemerintahan yang lebih demokratis.
Tahapan demokrasi:
1.
pergantian dari penguasa non
demokratis ke penguasa demokrasi
2.
pembentikan lembaga dan tertib
politik demokrasi;
3.
konsolidasi demokrasi
4.
praktik demokrasi sebagai budaya
politik bernegara.
Ciri-ciri demokrasi.
1.
berlangsung secara evolusioner;
2.
perubahan secara persuasive bukan
koersif; (musyawarah bukan paksaan atau kekerasan);
3.
proses demokrasi tidak pernah
selesai. Demokrasi suatu yang ideal tidak pernah tercapai. Negara yang
benar-benar demokrasi tidak ada. Bahkan negara yang menyatakan negaranya
demokrasi dapat jatuh menjadi otoriter.
Demokrasi di Indonesia
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah
mempraktikkan ide ten-tang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan, masih
tingkat desa. Disebut demokrasi desa.Contoh pelaksanaan demokrasi desa
pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli.
Demokrasi desa mempunyai 5 ciri.
Rapat, mufakat, gotong royong, hak
mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut
Mempergunakan pendekatan
kontekstual, demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila ini oleh karena
Pancasila sebagai ideology negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar
negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideology
nasional, Pancasila sebagai cita-cita ma-syarakat dan sebagai pedoman membuat
keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur
penyelesaian konflik.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar
dari nilai-nilai Pancasila sbb:
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
republik
3.
Negara berdasar atas hukum
4.
Pemerintahan yang konstitusional
5.
Sistem perwakilan
6.
Prinsip musyawarah
7.
Prinsip ketuhanan
·
Pengertian
HAM
Pengertian
HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi
"Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah
hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru
karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga
karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi
manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar
ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun,
dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.
Macam-macam
HAM yang hingga saat ini telah berhasil dirumuskan,
antara lain sebagai berikut:
- Hak Asasi Pribadi: Hak
asasi pribadi adalah hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut
agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat atau
berorganisasi.
- Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak
asasi ekonomi atau hak miliki adalah hak kebebasan memiliki sesuatu, hak
menjual dan membeli sesuatu, serta hak mengadakan suatu kontrak atau
perjanjian.
- Hak Asasi Persamaan Hukum: Hak
asasi persamaan hukum adalah hak memperoleh perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum dan pemerintahan.
- Hak Asasi Politik: Hak
asasi politik adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang
sederajat. Olehnya itu, tiap-tiap warga negara wajar mendapat hak
keikutsertaan dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih,
mendirikan organisasi atau partai politik serta hak mengajukan petisi dan
kritik atau saran.
- Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak
Asasi Sosial dan Kebudayaan adalah kebebasan hak untuk memperoleh
pengajaran dan pendidikan atau hak memilih pendidikan dan hak
mengembangkan kebudayaan yang disukai.
- Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan
Perlindungan Hukum: Hak asasi perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan hukum adalah hak mendapat perlakuan yang wajar
dan adil dalam penggeledahan (razia, peradilan, penangkapan, dan pembelaan
hukum).
E.
PARTISIPASI
POLITIK, PARTAI POLITIK DAN SISTEM POLITIK
A.
Partisipasi Politik
Partisipasi
politik adalah keikutsertaan warga negara biasa yang tidak
mempunyai kewenangan dalam pemerintahan berdasarkan kesadaran sendiri guna
mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Dalam sistem
politik demokratis, budaya politik yang semestinya ditumbuh-kembangkan warga
negara adalah budaya politik partisipatif. Budaya politik partisipatif ini
dapat berupa sistem keyakinan, sikap, norma, persepsi, dan sejenisnya yang
dapat menopang terwujudnya partisipasi politik. Partisipasi politik dapat dilakukan
dengan cara konvensional dan cara non-konvensional.
Partisipasi
politik yang dilakukan dengan cara-cara konvensional seperti:
- Memberikan
suara dalam pemilu,
- Terlibat
dalam kampanye,
- Membentuk
dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan,
- Melakukan
diskusi publik, dan
- Melakukan
komunikasi pribadi dengan aktivis politik atau pejabat pemerintah.
Partisipasi politik yang
dilakukan dengan cara non-konvensioan dapat berbentuk:
- Demonstrasi,
- Boikot,
dan
- Pembangkangan
sipil.
Tipe partisipasi politik meliputi:
- Partisipasi aktif:
partisipasi aktif merupakan kegiatan warga negara yang senantiasa
menampilkan perilaku tanggap (responsif) terhadap berbagai tahapan
kebijakan pemerintah.
- Partisipasi Militan-Radikal: partisipasi
militan-radikal merupakan kegiatan warga negara yang senantiasa
menampilkan perilaku tanggap (responsif) terhadap kebijakan pemerintah,
namun cenderung mengutamakan cara-cara non-konvensional, termasuk di
dalamnya menggunakan cara-cara kekerasan.
- Partisipasi Pasif:
Partisipasi pasif adalah kegiatan warga negara yang menerima atau menaati
begitu saja segala kebijakan pemerintah. Jadi, partisipasi pasif cenderung
tidak mempersoalkan apapun kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah.
- Perilaku Apatis: perilaku
apatis adalah kegiatan warga negara yang tak mau tahu dengan apapun
kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah. Umumnya warga masyarakat
bertindak demikian karena merasa kecewa dengan pemerintah dan sistem
politik yang ada.
B.
Partai
Politik
Sebuah partai politik adalah organisasi politik
yang menjalani ideologi
tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok
yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil -
untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
C.
Sistem
Pemilu
Pemilihan
umum (disebut Pemilu)
adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik
tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden,
wakil rakyat
di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi
jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering
digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk
memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika,
hubungan publik,
komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda
di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik
agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau
politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga
disebut konstituen, dan kepada
merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya
pada masa kampanye.
Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari
pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara
dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan
main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan
disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
F. SISTEM
KEPARTAIAN POLITIK
Partai
politik pertama-tama lahir di Eropa Barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa
rakyat merupakanfaktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam
proses politik, maka lahirnya partai politik adalah sebagai penghubung antara
rakyat dan pemerintah. Di negara yang menganut paham demokratis, rakyat berhak
berpartisipasi untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil rakyat dan
menjadi pemimpin mereka yang nantinya akan menentukan kebijakan umum.
Definisi Partai Politik
Definisi Partai Politik
UU No 2
Tahun 2008 - Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak
dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan
partai politik adalah untuk meraih dan mempertahankan tahta kekuasaan untuk
mewujudkan rencana program yang telah disusun oleh mereka sesuai ideologi yang
dianut.
·Mobilisasi
dan Integrasi
·Alat
pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih
·Alat
elaborasi pilihan-pilihan kebijakan
·Alat
perekrutan pemilih
Menurut
Ramlan Subekti(1992) - Sistem Kepartaian adalah opola perilaku dan interaksi diantara partai politik
dalam suatu sistem politik.
Austin Ranney(1990)- Sistem Kepartaian adalah pemahaman terhadap karakteristik umum konflik partai dalam lingkungan dimana mereka berkiprah yang dapat digolongkan menurut beberapa kriteria.
Austin Ranney(1990)- Sistem Kepartaian adalah pemahaman terhadap karakteristik umum konflik partai dalam lingkungan dimana mereka berkiprah yang dapat digolongkan menurut beberapa kriteria.
Riswanda
Imawan (2004)- Sistem Kepartaian adalah pola interaksi partai politik dalam
satu sistem politik yang menentukan format dan mekanisme kerja satu sistem
pemerintahan.
Hague and
Harrop(2004) - Sistem Kepartaian merupakan interaksi antara partai politik yang
perolehan suaranya signifikan.
0 comments:
Post a Comment