Tuesday, 5 May 2015

Pengertian Pengertian Sistem Politik Indonesia

A. SISTEM POLITIK DAN TRIAS POLITIKA
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
v  TRIAS POLITIKA
 Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. 
Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang. 
Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya serupa, mulus atau tanpa halangan.

B. KOMUNISME, LIBERALISME DAN PACASILALISME
A.    Pengertian Komunisme
Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia, selain kapitalisme dan ideologi lainnya. Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh.Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan Marxisme. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia. Racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut “Marxisme-Leninisme”.
Contoh Negara Penganut “Komunisme” :
B.     Pengertian Liberalisme
Liberalisme berasal dari kata bahasa Spanyol liberales, yang artinya nama partai politik. Liberales sebagai partai politik mulai berkembang di Spayol pada awal abad ke-20 dalam rangka memperjuangkan pemerintah yang berdasarkan konstitusi. Pengertian liberalisme adalah suatu paham yang mengutamakan kemerdekaan individu yang merupakan pokok utama paham ini. Liberalisme melahirkan konsep pentingnya kebebasan hidup dalam berpikir, bertindak, dan berkarya. Dalam paham liberalisme, Negara harus tetap menjamin kebebasan individu, dan untuk itu manusia secara bersama-sama mengatur negara. Dalam paham ini, kebebasan individu merupakan dasar dari demokrasi.
Perkembangan liberalisme sangat dipengaruhi oleh Revolusi Amerika (1776) yang melahirkan Declaration of Independence (pernyataan kemerdekaan) yang isinya menyebutkan bahwa tidak ada kekuasaan adil tanpa persetujuan rakyat. Liberalisme di Eropa semakin meluas setelah revolusi Prancis (1789). Liberalisme berkembang sangat pesat di kota-kota besar Eropa. Para pendukung utamanya adalah kaum Borjuis dan kaum terpelajar kota. Basis pendukungnya tidak hanya berasal dari satu daerah atau satu bangsa tetapi sangat luas di berbagai kota besar Eropa, sehingga aliran liberalisme tidak memiliki ikatan kuat. Unsur fanatisme kekeluargaan atau adat istiadat daerah melebur dalam kelompok. Kehidupan kota yang bebas dan keras mendorong mereka untuk memikirkan keperluan sendiri dan bersaing secara ketat satu dengan lainnya.


C.    Pengertian Pancasila
Ideologi Pancasila adalah Ideologi terbuka. Artinya, ideologi Pancasila dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada negara lain yang memiliki ideologi yang berbeda dengan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan karen ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi; nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Selain itu, Pancasila bukan merupakan ide baru atau perenungan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa. Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya berlaku untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itu, ciri khas Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia. 
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara, Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Dengan kata lain, unsur-unsur yang merupakan materi Pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai contoh, kebiasayaan gotong royong dan bermusyawarah adalah nilai-nilai luhur budaya bangsa yang terdapat dalam Pancasila. Pancasila sebagai Ideologi berarti Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.




C.  UUD RI TAHUN 1945 DAN SISTEM POLITIK
A.    Pengertian RI UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
·         Kedudukan UUD 1945
Sebagai sumber hukum tertinggi dan sumber segala kewenangan karena UUD 1945 itu merupakan sumber dari segala sumber hukum, sumber dari segala kewenangan, sumber dari segala badan kenegaraan.
Fungsi UUD 1945 adalah sebagai pedoman acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
·         Pokok Pikiran UUD 1945
1.      Sepakat untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945
2.      Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.      Sepakat untuk mempertahankan sistem presidensil (menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensil )
4.      Sepakat untuk memindahkan hal-hal normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945 kedalam pasal-pasal UUD 1945.
·         PRINSIP YANG TERKANDUNG DALAM BATANG TUBUH UUD 1945
1.        Segala warga Negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
2.        Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.        Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik
4.        Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama / kepercayaan
5.        Hak dan kewajiban membela Negara.

B. Pengertian Sistem Politik
Sistem  adalah  keseluruhan  yang  kompleks  dan  terorganisisr  yang  membentuk suatu kebulatan yang utuh
1.     David Easton
Sistem  politik  adalah  interaksi  yang  diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai tersebut  diabaikan secara otoritatis kepada masyarakat.
2.     Robert Dahl
Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan antar manusia yg melibatkan kekuasaan, aturan dan kewenangan.
3.     Almond
Sistem  politik  adalah  sistem  interaksi  masyarakat merdeka & menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi
4.     Rusandi Sumintapura
Sistem  politik  adalah  mekanisme  seperangkat  fungsi dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain  yang menunjukkan suatu proses yang langsung
5.     Sukarna
Sistem politik adalah tatacara untuk mengatur bagaimana memperoleh kekuasaan didalam negara
·         Suprastruktur Politik Di Indonesia   (TS.187)
Supra struktur politik adalah badan atau lembaga-lembaga politik yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan. Supra struktur politik umumnya terdapat atau diatur dalam konstitusi negara. Di indonesia, lembaga yang merupakan supra struktur tersebut tertuang dalam UUD 1945. Supra struktur politik dapat disebut sebagai lembaga negara. Lembaga negara berada ditingkat kenegaraan. Lembaga negara atau suprastruktur politik ini dapat disebut pula sebagai lembaga politik di tingkat atas.
Suprastruktur politik di indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1)          MPR.
2)          DPR.
3)          DPD.
4)          Presiden dan wakil presiden.
5)          Badan Pemeriksa Keuangan.
6)          Mahkamah Agung.
7)          Mahkamah Konstitusi.
8)          Komisi Yudisial.
Berdasarkan ajaran trias Politica, lembaga-lembaga negara tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga kekuasaan.
1)          kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
2)          Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan atau menyelenggarakan pemerintahan.
3)          Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan disebut pulakekuasaan kehakiman.

D.    DEMOKRASI DAN HAM
·         Pengertin Demokratisasi
Demokratisasi merupakan penerapan kaidah-kaidah atau prinsip demikrasi pada keguatan sistem politik kenegaraan. Tujuasn untuk membentuk kehidupan politik bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju system pemerintahan yang lebih demokratis.
Tahapan demokrasi:
1.      pergantian dari penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi
2.      pembentikan lembaga dan tertib politik demokrasi;
3.      konsolidasi demokrasi
4.      praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
Ciri-ciri demokrasi.
1.      berlangsung secara evolusioner;
2.      perubahan secara persuasive bukan koersif; (musyawarah bukan paksaan atau kekerasan);
3.      proses demokrasi tidak pernah selesai. Demokrasi suatu yang ideal tidak pernah tercapai. Negara yang benar-benar demokrasi tidak ada. Bahkan negara yang menyatakan negaranya demokrasi dapat jatuh menjadi otoriter.
Demokrasi di Indonesia
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktikkan ide ten-tang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan, masih tingkat desa. Disebut demokrasi desa.Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli.
Demokrasi desa mempunyai 5 ciri.
Rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut
Mempergunakan pendekatan kontekstual, demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila ini oleh karena Pancasila sebagai ideology negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideology nasional, Pancasila sebagai cita-cita ma-syarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sbb:
1.      Kedaulatan rakyat;
2.      republik
3.      Negara berdasar atas hukum
4.      Pemerintahan yang konstitusional
5.      Sistem perwakilan
6.      Prinsip musyawarah
7.      Prinsip ketuhanan

·         Pengertian HAM
Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.
Macam-macam HAM yang hingga saat ini telah berhasil dirumuskan, antara lain sebagai berikut:
  • Hak Asasi Pribadi: Hak asasi pribadi adalah hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
  • Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak asasi ekonomi atau hak miliki adalah hak kebebasan memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, serta hak mengadakan suatu kontrak atau perjanjian.
  • Hak Asasi Persamaan Hukum: Hak asasi persamaan hukum adalah hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
  • Hak Asasi Politik: Hak asasi politik adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat. Olehnya itu, tiap-tiap warga negara wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
  • Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan adalah kebebasan hak untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
  • Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum: Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum adalah hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, peradilan, penangkapan, dan pembelaan hukum).

E.     PARTISIPASI POLITIK, PARTAI POLITIK DAN SISTEM POLITIK
A.    Partisipasi Politik
Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa yang tidak mempunyai kewenangan dalam pemerintahan berdasarkan kesadaran sendiri guna mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Dalam sistem politik demokratis, budaya politik yang semestinya ditumbuh-kembangkan warga negara adalah budaya politik partisipatif. Budaya politik partisipatif ini dapat berupa sistem keyakinan, sikap, norma, persepsi, dan sejenisnya yang dapat menopang terwujudnya partisipasi politik. Partisipasi politik dapat dilakukan dengan cara konvensional dan cara non-konvensional.
Partisipasi politik yang dilakukan dengan cara-cara konvensional seperti:
  • Memberikan suara dalam pemilu,
  • Terlibat dalam kampanye,
  • Membentuk dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan,
  • Melakukan diskusi publik, dan
  • Melakukan komunikasi pribadi dengan aktivis politik atau pejabat pemerintah.
Partisipasi politik yang dilakukan dengan cara non-konvensioan dapat berbentuk:
  • Demonstrasi,
  • Boikot, dan
  • Pembangkangan sipil.
Tipe partisipasi politik meliputi:
  • Partisipasi aktif: partisipasi aktif merupakan kegiatan warga negara yang senantiasa menampilkan perilaku tanggap (responsif) terhadap berbagai tahapan kebijakan pemerintah.
  • Partisipasi Militan-Radikal: partisipasi militan-radikal merupakan kegiatan warga negara yang senantiasa menampilkan perilaku tanggap (responsif) terhadap kebijakan pemerintah, namun cenderung mengutamakan cara-cara non-konvensional, termasuk di dalamnya menggunakan cara-cara kekerasan.
  • Partisipasi Pasif: Partisipasi pasif adalah kegiatan warga negara yang menerima atau menaati begitu saja segala kebijakan pemerintah. Jadi, partisipasi pasif cenderung tidak mempersoalkan apapun kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah.
  • Perilaku Apatis: perilaku apatis adalah kegiatan warga negara yang tak mau tahu dengan apapun kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah. Umumnya warga masyarakat bertindak demikian karena merasa kecewa dengan pemerintah dan sistem politik yang ada.
B.     Partai Politik
Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
C.    Sistem Pemilu
Pemilihan umum (disebut Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

F.     SISTEM KEPARTAIAN POLITIK
Partai politik pertama-tama lahir di Eropa Barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakanfaktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka lahirnya partai politik adalah sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah. Di negara yang menganut paham demokratis, rakyat berhak berpartisipasi untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil rakyat dan menjadi pemimpin mereka yang nantinya akan menentukan kebijakan umum.
Definisi Partai Politik
UU No 2 Tahun 2008 - Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 
Tujuan partai politik adalah untuk meraih dan mempertahankan tahta kekuasaan untuk mewujudkan rencana program yang telah disusun oleh mereka sesuai ideologi yang dianut. 
·Mobilisasi dan Integrasi
·Alat pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih
·Alat elaborasi pilihan-pilihan kebijakan
·Alat perekrutan pemilih

Menurut Ramlan Subekti(1992) - Sistem Kepartaian adalah opola perilaku dan interaksi diantara partai politik dalam suatu sistem politik.
Austin Ranney(1990)- Sistem Kepartaian adalah pemahaman terhadap karakteristik umum konflik partai dalam lingkungan dimana mereka berkiprah yang dapat digolongkan menurut beberapa kriteria.
Riswanda Imawan (2004)- Sistem Kepartaian adalah pola interaksi partai politik dalam satu sistem politik yang menentukan format dan mekanisme kerja satu sistem pemerintahan.

Hague and Harrop(2004) - Sistem Kepartaian merupakan interaksi antara partai politik yang perolehan suaranya signifikan.

0 comments:

Post a Comment