Saturday 9 May 2015

Contoh Makalah Tentang Lingkungan Hidup

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Lingkungan adalah semua faktor, fisik dan biologis yang secara langsung berpengaruh terhadap ketahanan hidup, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan fisik meliputi benda dan daya, lingkungan biologi meliputi manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan, lingkungan sosial meliputi manusia dan prilakunya dan lingkungan institusional meliputi lembaga-lembaga yang dibentuk masyarakat. Manusia hanya salah satu unsur dalam lingkungan hidup, tetapi perilakunya akan mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Makhluk hidup yang lain termasuk binatang tidaklah merusak, mencemari, atau menguras lingkungan.
Manusia hanya dapat hidup dan melanjutkan kehidupannya karena adanya tumbuhan, makhluk hidup yang lain, dan jasad perombak. Sebaliknya alam dengan tumbuhan, makhluk hidup lain, dan jasad perombak dapat hidup terus tanpa adanya manusia, bahkan mungkin akan lebih kekal, karena manusialah yang melakukan perusakan lingkungan. Dengan demikian manusia seharusnya berusaha dengan segala daya dan dana agar lingkungan yang sehat dan serasi tetap terpelihara bahkan meningkat menjadi lebih baik dan lebih indah. Kerusakan sudah terjadi, hendaknya segera diperbaiki sebelum keadaan bertambah parah.

1.2 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1.    Pengertian Lingkungan Hidup
2.    Pembagian Lingkungan
3.    Hubungan Manusia dengan Lingkungan
4.    Aspek-aspek Hukum Lingkungan
5.    Pengertian Hukum Lingkungan
6.    Azas-Azas Hukum Lingkungan

1.3 Rumusan Masalah
1.      Pengertian Lingkungan Hidup adalah?
2.      Ada berapakah Pembagian Lingkungan?
3.      Jelaskan Hubungan Manusia dengan Lingkungan?

1.4 Mamfaat Penulisan
1.      Mengetahui pengertian lingkungan hidup.
2.      Faham akan hubungan manusia dengan lingkungan.

BAB II
 PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Lingkungan Hidup
Untuk memberikan gambaran yang tepat dan jelas, maka perlu adanya pemahaman yang sempurna atas pengertian lingkungan hidup, sehingga tidak terjadi perbedaan dalam penafsiran hal tersebut. Oleh karena itu pakar lingkungan hidup memberikan beberapa definisi tentang lingkungan dan lingkungan hidup antara lain :
1.      Otto Soemarwoto dalam buku Raihan 2006:6. Lingkungan adalah jumlah benda dan kondisi yang ada dalam ruangan yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupa kita
2.      Salim, 1986:7. Lingkungan Hidup adalah segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkup menurut ini bisa sngat luas, namun praktisnya kita batasi ruang lingkup dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor alam,politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain
3.      Danusaputro, 1980.15. Lingkungan Hidup sebagai semua benda dan kondii termasuk di dalamnya manusia dan jaasad hidup lainnya.
4.      Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 di ganti dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 memberikan definisi lingkungan hidup adalah kesatuan ruangan dan semua benda, daya dan keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
5.      Pengertian hukum lingkungan menurut UU No 32 tahun 2009 Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain

Dari uraian definisi tersebut dapatlah kita simpulkan bahwa lingkungan adalah semua faktor luar, fisik dan biologis yang secara langsung berpengaruh terhadap ketahanan hidup, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme Sesuai dengan pengertian lingkungan hidup yang dikemukakan di atas, ada baiknya bila kita ketahui dengan jelas tentang pembagian lingkungan hidup. Pembagian ini perlu kita ketahui terutama dalam rangka pengelolaan lingkungan yang lebih baik sesuai dengan pola-pola yang ditentukan dan dikehendaki.

2.2 Pembagian Lingkungan
L.L.Bernard dalam bukunya N.H.T. Siahan Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan (2004:13). Beliau menulis dengan judul introduction to social psychologi membagi lingkungan atas empat macam, yakni :
1.    Lingkungan fisik atau anorganik, yaitu lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan fisiogeografis seperti: tanah, udara, laut, radiasi, gaya tarik, ombak dan sebagainya.
2.    Lingkungan biologi atau organik, segla sesuatu yang bersifat biotis berupa mikroorganisme, parasit, hewan, tumbuhan, termasuk juga disini lingkungan prenatal dan proses-proses biologi seperti reproduksi, pertumbuhan dan sebagainya.
3.    Lingkungan sosial, dibagi dalam tiga (3) bagian, yaitu :
ü Lingkugan fisiososial yaitu meliputi kebudayaan materiil (alat): peralatan, senjata, mesin, gedung, dan lain-lain.
ü Lingkungan biososial, yaitu manusia dan interaksinya terhadap sesamanya dan tumbuhan beserta hewan domestik dan semua bahan yang digunakan manusia yang berasal dari sumber organik.
ü Lingkungan psikososial, yaitu yang berhubungan dengan tabiat batin manusia seperti sikap, pandangan, keinginan, keyakinan. Hal ini terlihat melalui kebiasaan, agama, idiologi, bahasa dan lain-lain.
4.    Lingkungan komposit, yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat, baik yang terdapat di daerah kota atau desa.
Sedangkan pandangan lain tentang pembagian lingkungan dapat kita lihat dari fuad Amsyari yaitu :
ü Lingkungan fisik (physical environment), segala sesuatu di sekitar kita yang bersifat benda mati seperti gunung, sinar, air dan lain-lain
ü Lingkungan biologis (biological environment), segala sesuatu yang berada di sekitar kita yang bersifat organis, seperti manusia, binatang, jasad renik, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.
ü Lingkungan sosial (social environment), manusia-manusia lain yang berada di  sekitar atau kepada siapa kita mengadakan hubungan pergaulan.

2.3 Hubungan Manusia dengan Lingkungan
Manusia mendapatkan unsur-unsur yang diperlukan dalam hidupnya dari lingkungan. Makin tinggi kebudayaan manusia, makin beraneka ragam kebutuhan hidupnya.
Kita menyadari manusia juga bagian dari lingkungan biotik yang memiliki nilai lebih dari biotis lainnya, yaitu manusia dianugrahi daya pikir dan daya nalar yang tertinggi dibandingkan dengan biotis lainnya. Hal ini disebabkan manausia dapat secara aktif mengelola dan mengubah ekosistem sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Kegiatan manusia ini dapat menimbulkan bermacam-macam gejala antara lain baik yang positif maupun yang negative.
Peran manusia yang bersifat negatif adalah :
1.      berkurangnya persediaan sumber daya alam karena eksploitasi yang tida henti/terus menerus.
2.      punahnya sejumlah species tertentu yang merupakan mata rantai dari makanan dalam ekosistem
3.      berubahnya ekosistem alami yang mantap dan seimbang menjadi ekosistem binaan yang labil karena harus terus membutuhkan energi atau daya dukung.
4.      berubahnya profil permukaan bumi yang dapat menganggu kestabilan tana
5.      masuknya energi dan juga limbah bahan atau senyawa lain ke dalam lingkungan yang menimbulkan pencemran air. Udara, dan tanah yang berakibat terhadap turunnya kualitas lingkungan hidup. Yang berakibat pada pencemaran yang akan berdampak pula pada lingkungan manusia itu sendiri

Peranan manusia yang bersifat positif adalah peranan yang menguntungkan lingkungan karena dapat menjaga dan melestarikan daya dukung lingkungan. Peranan manusia yang menguntungkan lingkungan adalah :
ü  Melakukan eksploitasi sumber daya alam secara tetap dan tepat sereta bijaksana terutama dalam pemakaian sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
ü  mengadakan penghijauan dan reboisasi untuk menjaga kelestarian keanekaragaman jenis flora dan fauna serta mencegah terjadinya bahaya banjir
ü  melakukan proses daur ulang serta pengolahan limbah agar kadar bahan pencemar yang terbuang ke lingkungan tidak melampau ambang batas.
ü  melakukan sistem pertanian secara tumpansari atau multikultur untuk menjaga kesuburan tanah. Untuk tanah pertanian yang miring dibuat teracering guna mencegah derasnya erosi serta terhanyutnya lapisan tanah yang mengandung humus.
ü   membuat perturan, oeganisasi atau perundang-undangan untuk melindungi dan mencegah lingkungan dari kerusakan serta melestarikan jenis satwa dan makhluk hidup yang ada.

2.4 Aspek-aspek Hukum Lingkungan
Almarhum Koesnadi Hardjasoemantri Guru Besar Hukum Lingkungan sebagaimana ditulis dalam bukunya Hukum Tata Lingkungan, bahwa hukum lingkungan di Indonesia dapat melputi aspek-aspek sebagai berikut:
1.      Hukum Tata Lingkungan
Untuk memberikan gambaran yang tepat dan jelas, maka perlu adanya pemahaman yang sempurna atas pengertian lingkungan hidup, sehingga tidak terjadi perbedaan dalam penafsiran hal tersebut. Oleh karena itu pakar lingkungan hidup memberikan beberapa definisi tentang lingkungan dan lingkungan hidup
2.      Hukum Perlindungan Lingkungan
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
o   Melindungi wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
o   Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia
o   Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
o   Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
o   Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup
o   Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan
o   Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia
o   Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam
o   Mewujudkan pembangunan berkelanjutan
o   Mengantisipasi isu lingkungan global

3.      Hukum Kesehatan Lingkungan
Dalam Undang-undang Kesehatan, tidak ada penjelasan tentang pengertian kesehatan lingkungan. Untuk mengetahui pengertian kesehatan lingkungan kita harus melihat ketentuan hukum sebelumnya yang mengatur tentang materi yang sama yaitu dalam Undang undang No.11 tentang Hygiene Untuk Usaha-Usaha Bagi Umum Tahun 1962 dan Undang-undang tentang Hygiene Tahun 1966.
Walaupun kedua undang-undang di atas sudah tidak berlaku lagi sebab sudah dicabut dengan diberlakukannya UU Kesehatan, namun isinya perlu diketahui untuk memahami tentang kesehatan lingkungan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang baru. Sebelum istilah kesehatan lingkungan yang dipergunakan sekarang, dalam undang-undang untuk maksud yang sama dipergunakan istilah Hygiene. Dalam Undang-undang No. 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi Umum dijelaskan: Hygiene ialah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan.

4.      Hukum Pencemaran Lingkungan (kaitannya dengan pencemaran oleh industri dan sebagainya).
Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan / pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.
Hukum kedokteran merupakan bagian dari hukum kesehatan, yaitu yang menyangkut asuhan / pelayanan kedokteran (medical care / sevice) Hukum kesehatan merupakan bidang hukum yang masih muda. Perkembangannya dimulai pada waktu World Congress on Medical Law di Belgia pada tahun 1967. Perkembangan selanjutnya melalui World Congress of The Association for Medical Law yang diadakan secara periodik hingga saat ini. Di Indonesia perkembangan hukum kesehatan dimulai dari terbentuknya Kelompok studi untuk Hukum Kedokteran FK-UI / R.S. Ciptomangunkusumo di Jakarta pada tahun 1982.
Perhimpunan untuk Hukum Kedokteran Indonesia (PERHUKI), terbentuk di Jakarta pada tahun 1983 dan berubah menjadi Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI) pada kongres I PERHUKI di Jakarta pada tahun 1987.

5.      Hukum Lingkungan Transnasional / internasional (dalam kaitannya dengan hubungan antar negara).
Hukum Lingkungan adalah Hukum yang berhubungan dengan Lingkungan alam dalam arti yang seluas-luasnya.
Ruang Lingkupnya berkaitan dan ditentukan oleh Ruang lingkup pengelolaannya . 
6.      Hukum perselisihan Lingkungan (dalam kaitannya dengan penyelesaian masalah ganti kerugian, dan sebagainya.
Hukum lingkungan merupakan bidang ilmu yang masih muda, yang perkembangannya baru terjadi pada dasawarsa akhir ini, maka panjang atau pendeknya sejarah tentang peraturan tersebut tergantung dari apa yang dipandang sebagai environment concern, maka apabila peraturan tentang perumahan termasuk di dalamnya, maka “kode of hamurabi” merupakan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dengan ketentuan yang menyatakan bahwa sanksi pidana dikenakan kepada seseorang apabila ia membangun rumah sedemikian gegabahnya sehingga runtuh menyebabkan cederanya orang lain

2.5 Pengertian Hukum Lingkungan
Drupsteen dalam bukunya M. Taufik Makarau mengemukakan bahwa hukum lingkungan (Mileurecht) merupakan hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan.
St. Moenadjat Danusaputro dalam masalah hukum lingkungan membagi menjadi dua bagian yaitu hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau biasa disebut environment oriented law dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau biasa disebut use oriented law
Hukum Lingkungan modern environment oriented law menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.
Andi Hamzah menyatakan bahwa hukum lingkungan mempunyai 2 dimensi, yaitu :
*      Ketentuan tentang tingkah laku masyarakat, bertujuan supaya anggota masyarakat diimbau bahkan kalau perlu dipaksa memenuhi hukum lingkungan yang tujuannya memecahkan masalah lingkungan.
*      Suatu dimensi yang memberi hak, kewajiban dan wewenang badan-badan pemerintah dalam mengelola lingkungan.
Adapun peranan hukum lingkungan ini secara khusus diciptakan dengan maksud dan tujuan terpokok untuk memelihara dan melindungi lingkungan hidup yaitu agar tujuan dan usaha memelihara dan melindungi lingkungan hidup dapat berlangsung secara teratur.
Hukum Lingkungan Publik dan Hukum Lingkungan Perdata. Sedangkan dari segi sistem, maka hukum lingkungan mempunyai subsistem yang meliputi:
Ø  Hukum Lingkungan Administrasi;
Ø  Hukum Lingkungan Keperdataan;
Ø  Hukum Lingkungan Kepidanaan; dan
Ø  Hukum Lingkungan Internasional. berlakunya hukum pidana tetap memperhatikan azas SUBSIDIARITAS

 BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat kami ambil dari makalah ini adalah :
1.      Otto Soemarwoto dalam buku Raihan 2006:6. Lingkungan adalah jumlah benda dan kondisi yang ada dalam ruangan yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupa kita
2.      Salim, 1986:7. Lingkungan Hidup adalah segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkup menurut ini bisa sngat luas, namun praktisnya kita batasi ruang lingkup dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor alam,politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain
3.      hukum lingkungan menurut UU No 32 tahun 2009 Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain
4.      pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk meestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.



DAFTAR PUSTAKA
http://betekfamily.blogspot.com/2009/06/azas-dan-pengertian-dasar-hukum.html

http://setanon.blogspot.com/2010/03/modul-1-hukum-lingkungan.html

http://richzisland.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum-lingkungan-menurut-uu.html



0 comments:

Post a Comment